Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT. Setahun kemudian, pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan mengabulkan gugatan Heri Hermawan Muller dengan menyatakan. Tentang Kami. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos pada tahun 2016, warga dilanda kecemasan akan masa depan tempat tinggal mereka. Keluarga Muller menggugat tanah sengketa tersebut bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Keterlibatan PT Dago Inti Graha lantaran Eigendom Verponding yang diklaim milik keluarga Muller itu sudah diserahkan haknya kepada PT Dago Inti Graha. Aksi aparat kepolisian menangani masalah tersebut trending di media. Dago Inti Graha mendadak muncul dan menggugat tanah tempat tinggal ribuan warga Dago Elos, sebagaimana dilansir JatimNetwork. BANDUNG, Lingkar. 109/PK/Pdt/ 2022 menyerahkan objek sengketa tanah tanpa syarat pada korporasi tersebut. Perusahaan ini baru didirikan 4 Agustus 2016. Ia menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. WebHaknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra. Berita Dago Elos: Demo di Bandung berisi banyak penyampaian aspirasi tentang situasi politik tanah air dan permasalahan yang harus diselesaikan. K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. WebIa menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Selasa (15/8/2023). Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. 01:04. Dago Inti Graha dan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 6,3 hektare yang ditempati warga berpuluh tahun lalu. BANDUNG - Dago Elos menjadi ramai diperbincangkan atau viral di media sosial. Senin, 18 September 2023. Warga melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Dago Inti Graha akan meluas ke wilayah Cirapuhan RW 01. MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik. Dago Inti Graha, Bandung, Jawa Barat. Sehingga warga menganggap hal ini sangat aneh. 48 WIB. Putusan PK MA nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan bahwa sekitar 300 warga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Pada Senin pagi (14/8/2023) warga Dago Elos datang berbondong. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Memang permasalahan ini sudah lama, malah sampai ke. ID: Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya dan ahli waris keluarga Muller mengatakan, berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada intinya. 00 WIB warga menemui BPN Kota. id lainnya. Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluar-kan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong,. Kerusuhan ini berawal saat warga Dago Elos yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin siang. Temukan informasi apartemen di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Bandung, Bali, Batam . id - Kerusuhan akibat sengketa lahan kembali pecah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (14/8/2023). Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 934. Keluarga Muller beserta PT. 109/PK/Pdt/ 2022 menyerahkan objek sengketa tanah tanpa syarat pada korporasi tersebut. “Warga Dago Elos turun ke jalan, setelah laporan mereka ke Polrestabes Bandung soal sengketa lahan dengan PT Dago Inti Graha, gak ada kejelasan,” tulis unggahan tersebut. MA mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang membuat konflik lahan antara warga melawan pihak ahli waris yang menggandeng PT Dago Inti Graha kembali memanas. Warga Dago Elos disebut kecewa terhadap sikap polisi. Secara sepihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos dengan berbekal tiga surat Eigendom Verponding. Dago Inti Graha; 2. Liputan6. Selasa, 15 Agustus 2023;JABAR EKSPRES – Kasus Dago Elos terus bergulir, bentrok antara warga wilayah tersebut dengan PT Dago Inti Graha semakin memanas. Mereka juga menjual sebagian tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha (DIG), sebuah perusahaan pengembang properti yang berencana membangun perumahan mewah di kawasan itu. Konflik lahan di Bandung antara warga Dago Elos dengan keluarga Muller dan PT. Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluar-kan oleh Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong,. (Pexels/Kelly) JatimNetwork. Warga memblokir Jl. Melalui pengacaranya, pihak Muller nyatakan memiliki hak atas tanah seluas 6,3 hektare tersebut. Profil George Hendrik Muller Prajurit Belanda yang Diklaim Pemilik Lahan 6,3 Hektare di Dago Elos . id - Senin malam (14/8) suasana di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat ramai. Dalam gugatannya, mereka juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV yaitu PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Selasa, 15 Agustus 2023 NetworkKericuhan antara warga dan polisi pecah pada Senin (14/8/2023) malam di kawasan Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Menuntut PJ Gubernur Jawa Barat untuk berpihak kepada warga Dago Elos dalam konflik sengketa lahan antara warga dengan pihak swasta (PT Dago Inti Graha dan Muller cs) dan pedagang Pasar Banjaran atas konflik sengketa pasar antara pedagang lama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung; 4. Berbekal surat Eigendom Verponding yang merupakan hak tanah masa Hindia Belanda. Selain itu, Warga Dago Elos dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. 000 (Android/iOS) dan Rp120. Sekitar pukul 12:00 WIB, seperti dikutip dari siaran Tim Advokasi Dago Elos, warga bersama pihak kuasa hukum diarahkan menuju aula Reskrim Polrestabes Bandung. Sekitar pukul 12. "Intinya berdasarkan. Regional Banjir Rendam Sejumlah Desa di Pesisir Selatan Sumbar. Dengan keluarnya putusan PK itu, warga menemukan bahwa korban gusuran PT. Dago Inti Graha dan PT. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar. Mereka terancam tergusur sesudah digugat di pengadilan oleh ahli waris dari Herman Cantinus van Blommestein dan Njimas Entjeh, bersama PT. Kericuhan ini diberitakan bermula dari laporan warga Dago Elos atas dugaan pemalsuan data oleh keluarga Muller yang berujung ditolak Polrestabes Bandung. 460 meter. Muller bersaudara menggusir warga dengan menggunakan Eigendom Verponding serta keterangan yang ternyata palsu. Pada 2022, MA dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022, menyatakan bahwa keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha diprioritaskan memperoleh hak milik atas lahan sengketa. Hal tersebut. Kekerasan tersebut diduga terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023, ketika warga Dago Elos. Saat ini 2. MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga di Dago Elos dianggap melakukan perbuatan melawan. Mahkamah Agung juga telah resmi klaim tanah dari keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha ditolak. Menghukum para tergugat yakni warga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan. Baca Juga: PT Dago Inti Graha Milik Siapa? Intip Gurita Bisnis Keluarga Hartanto dalam Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos - Subscribe Twitter Blue. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor. Warga Dago Elos berada di ujung penggusuran, mereka dikalahkan di meja peradilan dan mereka masih melawan. Padahal dalam kerangka hukum tanah, tanah negara tidak bisa diserahkan oleh siapa pun kecuali negara. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga Dago Elos Bandung terjadi di depan Polrestabes Bandung. COM - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma merespon pasca adanya kisruh lahan Dago Elos yang berujung terjadinya bentrokan pada Senin 14 Agustus 2023, malam. “PT Dago Inti Graha Mafia Tanah,” "BPN Harus Berpihak Kepada Rakyat", demikian beberapa bunyi tulisan yang mereka usung. 3. bandung Dago Elos muller sengekta lahan. Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, mengklaim bahwa lahan yang ditempati warga merupakan lahan milik mereka. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 934. or. 1. mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto. com pada Rabu, 15 Agustus 2023. Berikut lima artikel populer di kalangan pembaca Pikiran-rakyat. Pihak penggugat IV itu yakni PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 934. Sumber. Namun sejak 1 Agustus 2016, tiga bersaudara Muller menyerahkan hak atas tanah yang disengketa itu kepada PT Dago Inti Graha. Budi Arie Janji Proyek BTS yang Mangkrak Selesai Tahun Ini. tirto. Mereka melaporkan dugaan penipuan atas klaim lahan yang. Dago Inti Graha. 1. Akibatnya, sejumlah warga terluka usai bentrok dengan aparat. Warga disebut kecewa terhadap sikap kepolisian, mereka datang ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan sengketa. Film Marlowe Kisah Thriller Kriminal Tahun 1930-an;Duduk Perkara Kericuhan Dago Elos: Berawal dari Sengketa Lahan. H. Sebanyak 300 an warga itulah yang menempatinya hingga muncul. Sementara itu, sebagian besar warga Dago Elos adalah orang-orang yang tinggal di tanah tersebut sejak zaman kolonial atau setelah kemerdekaan. Berbagai kegiatan aktivasi terus dilakukan warga bersama kawan-kawan solidaritas untuk mempertahankan tanah seluas 6,8 hektare ini. Prosedur pengumpulan data menggunakan. "Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah. Dago Inti Graha jauh dari harapan warga. Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan perwakilan generasi terkini dari keluarga Muller yang. Para penggugat. Warga Dago Elos bahkan sempat melakukan demo hingga aksi blokade jalan tepatnya di kawasan pemblokiran jalan Ir H. Dilansir detikJabar, kuasa hukum keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan. This research method is a normative. Silang Monas Barat Laut, Jakarta, 12 Oktober 2023. Sementara pihak keluarga pun tak memiliki sertifikat dari BPN. Ketika itu, 332 warga digugat oleh tiga orang bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sanpedi Muller serta PT Dago Inti Graha. Laman berikutnya. Petani di Kalimantan Selatan Mengadu ke PBNU soal Sengketa. Dago Inti Graha. Namun mereka tidak mau menyerahkan, saat ini mereka memilih menjaga kampung dan melawan penggusuran. Duduk Perkara Kericuhan Dago Elos: Berawal dari Sengketa Lahan. Dago Inti Graha. Warga saat itu unjuk rasa di depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos dengan berbekal tiga surat Eigendom Verponding. Dago Inti Graha yang merupakan korporasi memang kuat. 01:18. Surat tanah dari masa Hindia Belanda yang katanya Miliki George Hendri Muller (kakek dari trio Muller) kemudian dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menentukan pemilik hak atas tanah di Dago Elos. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022 menyatakan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha memperoleh hak milik tanah. Alvin mengatakan bahwa status kepemilikan lahan Dago Elos telah memiliki kekuatan hukum. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip. Dago Elos; Muller; Biodata; Erwin Senjaya Hartanto; Artikel Terkait. Dago Inti Graha, akhirnya kami menangkan setelah melewati proses gugatan perdata di tingkat kasasi,. Apa Hubungan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha? Siapa George Hendrik Muller? Ini Profil WNA Jerman yang Berhubungan dengan PT. Profil Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dago Elos. com, Selasa (15/8/2023). 3 hektar yang di pasrahkan kepada PT Dago Inti Graha. Polisi bahkan turut mendobrak rumah-rumah warga dan menembakkan gas air mata. Keluarga Muller mengklaim, tanah sepanjang 6,3 hektare yang ditempati warga merupakan tanah milik keluarganya. Keluarga Muller mengklaim kepemilikan atas tanah di kawasan Dago Elos. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Muller. Angga menjelaskan, sengketa tanah di Dago Elos terjadi sejak November 2016. Regional Banjir Rendam Sejumlah Desa di Pesisir Selatan Sumbar. Lantas, siapakah keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dalam kasus Dago Elos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini. Oleh karena itu, PT DIG menjadi pihak yang tercatat sebagai penggungat untuk mengenyahkan warga Dago Elos. Mahkamah Agung menyatakan bahwa klaim tanah oleh keluarga Muller dan PT Dago. Ya, kita meminta pernyataan resminya dikeluarkanlah kalau dari BPN tidak akan melanjutkan sertifikasi dari pihak. Kemudian warga Dago Elos digugat oleh Keluarga Muller, yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepo Muller. Pada awalnya, warga Dago Elos menggelar unjuk rasa karena ingin memperjuangkan hak lahan temoat tinggal mereka yang telah ditempati sejak puluhan tahun, yang kini digugat keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. com, Selasa (15/8/2023), kericuhan bermula saat warga Dago Elos membuat laporan dugaan. Hak itu lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, lewat Direktur Utama Orie August Chandra. Penggugat menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, berupa surat Eigendom Verponding, sebuah surat kepemilikan lahan dari zaman Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller . Pada Senin, (14/8/2023), pukul 10. Lahan tersebut kini menjadi konflik antara warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. “Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektare di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka,” kata LBH Bandung dalam keterangan pada Selasa,. WebPihak penggugat IV itu dalam ini PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Jabar | 18:22 WIB George Hendrik Muller, Prajurit Kolonial Belanda yang Keturunannya Bakal Usir 300 Warga Dago Elos. Warga menduga ada dugaan penipuan serta pemalsuan data. Mereka kemudian melakukan. Warga Dago Elos (Bandung) bentrok dengan aparat Polisi dikarenakan laporan warga terhadap PT Dago Inti Graha yang tak kunjung cerah. Sehingga mereka berhak mengosongkan dan membongkar bangunan dengan alat keamanan negara jika diperlukan. PeraturanLaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris dari Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha terhadap Warga Dago Elos Bandung. Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan. Silsilah keluarga Muller telah mengundang ketertarikan publik, terutama setelah munculnya sengketa lahan yang melibatkan 331 warga Dago Elos Bandung dan tiga cucu dari George Henrik Muller. Isnin Meiva. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. Alhasil, mereka meninggalkan Polrestabes Bandung dan memblokade jalan Dago. ID, BANDUNG -- Alvin Wijaya Kesuma kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris keluarga Muller angkat bicara terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos. Kemenangan warga mulai dari tingkat banding. Standard Report $50. com - Dapatkan informasi terbaru mengenai profil dan biodata Erwin Senjaya Hartanto, anak pemilik PT. Namun dilansir dari lbhbandung. Apartemen The MAJ mangkrak operasionalnya karena melanggar Perda Kawasan Bandung Utara dan persentase RTH serta juga. VIDEO: Unjuk Rasa Malam Mencekam di Dago Elos, Dipicu Sengketa Lahan. Fidelis Tedja Surya Komisaris Independen Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak. Kala. Dago Inti Graha dan telah memenangkan gugatannya. Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02. Kejadian itu berkaitan dengan sengketa tanah antara warga Dago Elos dengan. Ataupun, keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak menguasai tanah karena hak prioritas tidak diberikan pada mereka.